E-Passport
Paspor biometrik atau sering disebut juga e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor
tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam
pada paspor tersebut. Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa
negara, antar lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia,
dan negara-negara lainnya.
Data biometrik yang tersimpan pada chip ini
bervariasi antar negara, namun berdasarkan standardisasi yang
dikeluarkan oleh ICAO, data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang paspor.
Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation,
data biometrik yang dianjurkan untuk digunakan adalah biometrik wajah
pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya. Namun
hingga saat ini standardisasi yang dikeluarkan oleh ICAO ini belum dapat
disepakati oleh dunia internasional karena berbagai macam hal.
Saat ini Indonesia telah menggunakan data biometrik pemohon paspor sebagai salah satu unsur pengaman dalam penerbitan paspor Republik Indonesia.
Secara fisik, tidak ada perbedaan yang
signifikan antara e-paspor dengan paspor WNI biasa yang non-elektronik.
Perbedaan terdapat pada chip yang menyimpan data biometrik pemilik
paspor. Fungsi chip tersebut sangat penting karena dapat membuat paspor
menjadi lebih sulit untuk dipalsukan. E-paspor jauh lebih aman ketimbang
paspor biasa non-elektronik.
Jika Anda sering traveling ke luar
negeri, Anda sangat dianjurkan untuk memiliki paspor jenis ini karena
negara seperti Amerika Serikat, Australia, negara-negara Schengen dan
sejumlah negara lain mewajibkan penggunaannya. ICAO mewajibkan agar
semua negara di dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan penggunaan
e-paspor per tahun 2015. Apabila Anda belum memiliki paspor atau paspor
Anda akan segera habis masa berlakunya, saatnya membuat e-paspor.
Pemegang e-paspor tidak perlu antri lagi
di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate di
bagian penerbangan internasional bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Syarat dan proses pembuatan e-paspor tidak berbeda dengan paspor biasa
non-elektronik. Jika Anda baru akan membuat paspor, Anda cukup membawa
dokumen asli seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran / Ijazah
terakhir lalu masing-masing dokumen difotokopi di kertas berukuran A4
(jangan dipotong) dan bawa ke kantor imigrasi terdekat. Setelah
pemeriksaan berkas, wawancara dan foto, Anda tinggal melakukan
pembayaran biaya pengurusan di bank yang ditunjuk (Bank BNI) lalu
kembali lagi ke kantor imigrasi 3 hari kerja setelahnya untuk mengambil
paspor.
Tata Caranya jelas bisa silahkan berkunjung ke Website resmi Imigrasi :
http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#umum
Salam Wisata Untuk semua :D